img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Adam Deni kembali menjalani sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia ditahan atas laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Terkait hal itu Adam Deni menganggap dirinya sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyat. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Adam Deni? Berikut artikelnya. 

Merasa Dikriminalisasi

Instagram
Foto : Instagram

Terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin yang menjerat Adam Deni telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang yang beragendakan eksepsi ini Adam Deni dihadirkan secara langsung. 

Usai sidang Adam Deni memberikan keterangan bahwa dirinya menyayangkan sikap dari Ahmad Sahroni selaku pihak yang melaporkan. Ia bahkan merasa saat ini sedang dikriminalisasi. 

"Saya menganggap, (laporan ini) artinya wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 21 Maret 2022.

Sedang Dibungkam

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Lebih Lanjut, Adam Deni merasa dirinya sedang dibungkam. Sebab, ia merasa ada banyak kejanggalan dalam kasusnya ini. Ia mengaku selama kasus ini berjalan tidak diberikan kesempatan apapun. 

"Dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam. Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari, berkas sudah P21," kata Adam Deni. 

"Ini UU ITE. Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" lanjutnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait