img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi Binomo. Saat diberikan kesempatan untuk berbicara ia menyampaikan jika tidak memiliki niat untuk menipu masyarakat. 

Indra Kenz menyampaikan dalam permintaan maafnya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Indra Kenz? Berikut artikelnya. 

Tidak Niat Menipu

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz akhirnya dirilis pihak kepolisian. Dalam kesempatan itu, Indra juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Sejak mengenal dunia treding sejak tahun 2018 lalu. Indra Kenz menyampaikan dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan penipuan. Sebab dirinya juga tidak diajarkan untuk melakukan penipuan. 

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat, 25 Maret 2022.

Berharap Masyarakat Belajar

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Indra Kenz pun mengingatkan masyarakat Indonesia untuk bisa lebih berhati-hati saat melakukan investasi. Ia menyampaikan semua investasi pasti memiliki resiko. 

"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki resiko," katanya. 

Di akhir keterangan, Indra Kenz menyampaikan jika dirinya akan bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Ia juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu. 

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan. 

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (nes)

Topik Terkait