img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara setelah dianggap bersalah atas kasus penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putusan itu diambil setelah adanya pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Olivia Nathania dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Seperti putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Berikut artikelnya. 

Memberatkan Meringankan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan vonis untuk Olivia Nathania. Hal yang memberatkan putusan itu adalah ia dianggap telah meresahkan masyarakat. 

"Hal yang memberatkan, ia telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," ucap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Sementara itu, untuk hal-hal yang meringankan putusan vonis Olivia Nathania dianggap telah memberikan keterangan yang jujur dan menyesali perbuatannya. 

"Jujur, dan menyesali perbuatannya," ucap Hakim.

Putusan 3 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Olivia Nathania yang dianggap telah melakukan penipuan tes CNPS dengan hukuman 3 tahun penjara. 

"Mengadili terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk itu menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana 3 tahun menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma menganggap Olivia Nathania telah melakukan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M. 

225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (nes)

Topik Terkait