img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Kami sangat menghargai apa yang disampai Pengadilan karena itu merupakan putusan kita harus hargain tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidau dilakukan dengan tepat itu akan kita ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia.

Saat Andy Mulia Siregar akan menyampaikan alasan mengajukan banding. Para korban langsung berteriak-teriak mereka menganggap ucapan Andy hanya sebuah kebohongan. 

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan. berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," kata Andy Mulia Siregar. 

"Gak ada bohong itu, gak ada itu, bohong itu," kata Korban sambil berteriak. 

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania yang dianggap telah melakukan penipuan tes CNPS dengan hukuman 3 tahun penjara. 

"Mengadili terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk itu menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana 3 tahun menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M. 

Topik Terkait