img_title
Foto : Instagram/ @gresaidss

IntipSeleb – Dea Onlyfans diamankan atas kasus dugaan tindak pidana pornografi. Ia diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis pun akhirnya mengungkapkan kronologi penangkapan dari Dea. Seperti apa kronologi penangkapannya? Berikut artikelnya. 

Kronologi Penangkapan

Ist
Foto : Ist

Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan kronologi penangkapan dari Dea Onlyfans. Penangkapan itu berawal dari adanya temuan pihak kepolisian terkait konten video porno. 

"Kami temukan konten atau video-video terkait apa yang dilakukan oleh inisial D tersebut dengan modus operandi yang bersangkutan membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan serta video asusila bersama seorang pria," ucap Kombes Auliansyah kepada awak media. 

Pihak kepolisian pun mengamankan Dea di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang. 

"Tersangka dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar dengan sejumlah uang agar mengakses konten-konten yang dibuat oleh tersangka," katanya. 

Alasan Tidak Ditahan

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan. 

"Kami lanjut yang tadinya akan kami tahan namun karena permohonan dari keluarga dan penyidik terkait dengan yang bersangkutan yang masih mahasiswi dan usianya yang masih muda maka kita wajibkan lapor saja tidak kita lakukan penahanan," katanya. 

Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans merupakan salah satu content creator yang belakangan sedang viral di media sosial. Ia mengaku sering mengunggah foto dan video seksinya di akun Onlyfans. 

Dari akun Onlyfans itu Dea bahkan mengaku mendapatkan uang yang cukup banyak. Ia bisa meraup keuntungan dari aplikasi itu hingga belasan juta rupiah. Sebenarnya, Dea sendiri merupakan content creator Instagram dan TikTok. Ia sudah memiliki ribuan followers di kedua aplikasi tersebut. 

Terkait foto seksinya yang diunggah ke Onlyfans, Dea mengaku memang sudah suka berfoto seksi sejak lama. Akhirnya ia pun menemukan aplikasi tersebut yang bisa menghasilkan uang dari subscriber.

Meski mendapatkan uang yang cukup banyak dari aplikasi itu. Dea mengaku jika Onlyfans bukanlah ladang pekerjaan untuknya. Hal itu dilakukan Dea hanya sebagai hobi. 

Namun, baru-baru ini video syur Dea Onlyfans justru tersebar di aplikasi Twitter. Namun, ia belum memberikan tanggapan terkait video syur yang tersebar itu. (nes)

Topik Terkait