img_title
Foto : Tangkapan Layar

IntipSeleb – Pihak kepolisian memastikan akan kembali mengamankan content creator yang berani untuk tidak berbusana atau bugil di Onlyfans. Sebab, hal itu dianggap telah melanggar aturan dari Undang-Undang RI. 

Sebelumnya, polisi mengamankan Dea Onlyfans seorang content creator yang menyebarkan foto dan video syurnya di aplikasi tersebut. Seperti apa keterangan dari polisi? Berikut artikelnya. 

Mengamankan Content Creator Onlyfans Lain

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan terus mengincar adanya content creator yang berani untuk menyebarkan konten pornografi di media sosial. Sebab, hal itu dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia. 

"Tetap apabila kami temukan pasti kami lakukan penindakan. Karena ini memang dilarang. Memang tidak boleh melakukan hal-hal seperti yang dilakukan oleh saudari G tadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis. 

Seperti Dea Onlyfans alias Gresaid pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus pornografi. Untuk itu, salah satu rekan Dea yang muncul dalam video syur itu akan ikut dipanggil. 

"Perkara G sendiri kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka. Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," sambungnya. 

Tangkap Dea Onlyfans

Instagram/ @gresaidss
Foto : Instagram/ @gresaidss

Pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang. 

Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans merupakan salah satu content creator yang belakangan sedang viral di media sosial. Ia mengaku sering mengunggah foto dan video seksinya di akun Onlyfans. 

Dari akun Onlyfans itu Dea bahkan mengaku mendapatkan uang yang cukup banyak. Ia bisa meraup keuntungan dari aplikasi itu hingga belasan juta rupiah. Sebenarnya, Dea sendiri merupakan content creator Instagram dan TikTok. Ia sudah memiliki ribuan followers di kedua aplikasi tersebut. 

Terkait foto seksinya yang diunggah ke Onlyfans, Dea mengaku memang sudah suka berfoto seksi sejak lama. Akhirnya ia pun menemukan aplikasi tersebut yang bisa menghasilkan uang dari subscriber.

Meski mendapatkan uang yang cukup banyak dari aplikasi itu. Dea mengaku jika Onlyfans bukanlah ladang pekerjaan untuknya. Hal itu dilakukan Dea hanya sebagai hobi. 

Namun, baru-baru ini video syur Dea Onlyfans justru tersebar di aplikasi Twitter. Namun, ia belum memberikan tanggapan terkait video syur yang tersebar itu. (nes)

Topik Terkait