img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Sebelumnya, dokter kecantikan itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan alasan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Seperti apa penjelasan polisi? Berikut artikelnya. 

Tersangka Dua Kasus

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Kartika Putri. Ini merupakan penetapan status tersangka ke-2 untuk Richard Lee. 

Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses. Ia diduga telah menggunakan barang bukti yang sebelumnya sudah disita polisi. 

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 laporan oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri kemudian satu lagi masalah ilegal akses, 2 kasus sudah kita tetapkan sebagai Tersangka," ucap Kombes Auliansyah kepada awak media, Selasa, 5 April 2022.

Alasan Tersangka

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak kepolisian menjelaskan alasan Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia menggunakan kosmetik yang dibeli secara online lalu langsung melakukan pengecekan tanpa adanya pengawasan. 

"Jadi apa benar produknya itu produknya itu kan kita gak tau namanya produk online. kemudian produk yang dimaksukan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPOM dan sebagainya. Sementara produknya menggunakan BPOM," katanya. 

Richard Lee juga diketahui secara benar telah menyebut nama Kartika Putri dan mengatakan jika sang artis mengendorse produk abal-abal. Padahal produk yang dibeli Richard Lee dan endorse Kartika Putri barang yang berbeda. 

"Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di medsos Richard Lee mengatakan Kartika Putri mengendorse obat abal-abal dan sebagainya," katanya. 

Diketahui, kasus ini bermula ketika dr. Richard Lee yang selama ini dikenal sebagai dokter kecantikan mengungkap produk-produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kartika Putri yang sempat memberikan review dari salah satu produk yang ada dalam daftar berbahaya itu tidak terima dengan pernyataan dari dr. Richard Lee atas hal itu. Sang dokter pun dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Tidak terima dengan laporan itu, Richard Lee kembali melaporkan balik Kartika Putri ke Polda Sumatera Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus keduanya pun kini sedang berjalan dan kedua pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangannya. 

Topik Terkait