img_title
Foto : Instagram/tubagusjoddy

IntipSeleb – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara. Keputusan hukuman bui terhadap Tubagus Joddy disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Tubagus Joddy dituntut hukuman penjara 7 tahun. Seperti apa detail vonis hukuman Tubagus Joddy? Berikut artikel selengkapnya.

Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Vonis hukuman terhadap Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya telah ditentukan. Pemilik nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya divonis lima tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin, 11 April 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dilansir IntipSeleb dari @lambe_turah pada Senin, 11 April 2022.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, Tubagus Joddy terbukti bersalah berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Topik Terkait