img_title
Foto : Instagram

Menolak disebut pemerkosa

Sumber: VIVA.co.id 

Sidang yang dilakukan selama empat kali itu menyatakan bahwa Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan. Rincian tersebut berupa pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. Selama persidangan, pemilik nama lengkap Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga mengaku semua dilakukan atas dasar suka sama suka dan ia menolak disebut sebagai pemerkosa.

Topik Terkait