img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Lagi artis yang ikut diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro Akademi yaitu Billy Syahputra dan Marcello Tahitoe alias Ello. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memastikan akan datang untuk menjalani pemeriksaan. 

Billy Syahputra diperiksa terkait adanya transaksi terkait mobil seharga fantastis. Sementara Ello akan diperiksa setelah menjadi pengisi acara. Seperti apa pemeriksaan keduanya? Berikut artikelnya. 

Billy Syahputra

Pinterest
Foto : Pinterest

Artis dan pelawak, Billy Syahputra menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis, 28 April 2022. Fahmi Bachmid kuasa hukumnya memastikan kliennya akan datang.

"Ya siap aja orang cuman dimintain keterangan sebagai warga negara yang baik Billy harus hadir," kata Fahmi kepada awak media, Kamis, 28 April 2022.

Fahmi menyampaikan jika kliennya sama sekali tidak terlibat dengan kegiatan DNA Pro. Sebab, saat itu Billy Syahputra memang dalam proses jual beli yang sah. 

"Oh iya jual beli, dia menjual ada yang pembeli namanya Steven kalau gak salah siapa itu yang kaitannya sama DNA Pro, kan nanti Billy dimintai keterangan itu," katanya. 

Ello Ikut Diperiksa

Instagram/ @marcello_tahitoe
Foto : Instagram/ @marcello_tahitoe

Sementara itu, Ello juga akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia sempat menjadi pengisi acara bersama dengan Rossa dan Gigi. 

"Iya pengisi acara lah tanggal 16 Desember waktu itu. Bali. Sama Rossa semua Gigi, Rossa," kata Perta manajer dari Ello. 

Diketahui, kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.

Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.  (bbi)

Topik Terkait