img_title
Foto : Pinterest

IntipSeleb – Ketentuan baru dan syarat naik pesawat yang dikeluarkan pemerintah dianggap semakin rumit. Tak berlaku lagi soal PCR, kini syarat terbang justru semakin berbelit-belit.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Tengok aturan terbaru naik pesawat.

Pengisian e-HAC bagi calon penumpang yang ingin berpergian menggunakan pesawat dan terbang ke berbagai wilayah wajib melakukan hal tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun ketentuan yang berlaku bagi calon penumpang yang ingin terbang menggunakan pesawat usai libur lebaran, serta bisa mendapat julukan kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

1. Telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

4. Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.

Adapun panduan e-HAC di aplikasi peduli lindungi yang dapat kalian akses, yaitu:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3.Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"

4.Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5.Pilih sarana perjalanan "Udara"

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

9. Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.

11. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalan domestik dengan transportasi udara yang mulai berlaku aktif pada 5 April 2022.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam). Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3x24 jam). Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.

Dan, aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

Aturan ini juga mungkin saja berlaku bagi calon penerbang yang membawa anak-anak.

Adapun syarat naik pesawat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Terutama yang belum melakukan vaksin dosis booster. Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru bagi anak-anak dibawah 17 tahun. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:

1. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalan luar negeri menggunakan transportasi udara diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com (20/04/2022), pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura menuju Kepulauan Riau melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan memiliki sejumlah syarat.

Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Itu dia segala rincian dan aturan terbaru naik pesawat baik penerbangan domestik ataupun ke luar negeri. Bagaimana? Apakah makin mempermudah untuk terbang? Atau justru dengan aturan tersebut membuat kita semakin malas terbang. Sudah pasti kita harus tetap mematuhi segala aturan yang ada, baik dengan kondisi penerbangan dengan menggunakan pesawat ataupun berpergian dengan transportasi lainnya.

Jika hal tersebut mempermudah kalian, semoga informasi tersebut bermanfaat dan hati-hati untuk yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan jalur udara.

Topik Terkait