img_title
Foto : VIVA/viva.co.id

IntipSeleb – Sebagai warga negara yang baik, tentu perlu memahami mengenai apa itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beserta syarat membuat SKCK. Pertama-tama, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu SKCK.

Mengutip dari laman situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SKCK merupakan surat yang berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Surat tersebut diberikan kepada seorang pemohon/warga masyarakat sebagai bukti yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan individu tersebut.

SKCK juga memiliki masa berlaku, yakni selama 6 bulan sejak tanggal pertama kali diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, warga dapat melakukan perpanjangan terhadap SKCK.

Untuk tata cara permohonan membuat SKCK, dapat dilakukan dengan mendaftar langsung pada loket pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi. Pemohon/warga juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang sudah menjadi persyaratan serta mengisi formulir yang disiapkan petugas.

Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online, dengan cara mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form online yang tersedia sesuai urutan.

Nah, lantas bagaimana tata cara lengkap serta syarat membuat SKCK? Simak informasi ini sampai akhir, yuk.

Syarat Membuat SKCK Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Surat Pengantar

Salah satu syarat yang harus disiapkan untuk membuat SKCK adalah menyiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda berdomisili. Untuk mendapatkannya, Anda terlebih dahulu harus mengunjungi Ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Dari Ketua RW nantinya juga Anda akan mendapat surat pengantar RW. Setelah itu bawalah surat pengantar RW tersebut ke kelurahan. Temui petugas di keluraham dan Anda akan diberikan formulir untuk diisi secara lengkap sebagai syarat membuat SKCK.

Namun surat pengantar kelurahan ini sebenarnya opsional. Karena di beberapa wilayah dan daerah di Indonesia, opsi mengenai surat pengantar ini telah ditiadakan.

2. Dokumen Data Diri

Apabila sudah selesai dengan surat pengantar, langkah selanjutnya adalah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terkait data diri. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa juga versi aslinya sebagai bukti.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memiliki KTP.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

- Dokumen Sidik Jari atau Rumus Sidik Jari

- Fotokopi Paspor (bagi yang memilikinya saja)

- Pas foto 4x6 dengan latar belakang/background berwarna merah sebanyak 6 lembar. Harus berpakaian sopan dan rapi mengenakan kemeja berkerah, tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas. Bagi pengguna jilbab, pas foto harus menampakkan muka dengan utuh dan jelas untuk syarat membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK Untuk Warga Negara Asing (WNA)

- Fotokopi Paspor

- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.

- Pas foto 4x6 dengan latar belakang/background berwarna merah sebanyak 6 lembar. Harus berpakaian sopan dan rapi mengenakan kemeja berkerah, tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas. Bagi pengguna jilbab, pas foto harus menampakkan muka dengan utuh dan jelas untuk syarat membuat SKCK.

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, Anda perlu memahami pula bagaimana cara membuat SKCK. Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni secara offline dengan langsung mendatangi kantor kepolisian, atau secara online dengan membuka situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

1. Cara Membuat SKCK Offline

Silahkan datangi loket bagian pembuatan SKCK untuk mendaftarkan semua berkas yang telah Anda siapkan. Setelah itu, isilah formulir permohonan dengan lengkap.

Jika sudah selesai, petugas di loket akan melakukan pemeriksaan terhadap semua berkas yang telah Anda bawa. Selalu siapkan dokumen-dokumen versi asli juga saat datang ke kantor polisi sebagai bukti.

Apabila Anda belum memiliki rumus sidik jari, maka bisa melakukan pengambilan sidik jari yaitu pada bagian rekam rumus sidik jari. Perlu diingat jika perekaman ini biasanya akan dipungut biaya. Besarnya biaya yang dibebankan berbeda-beda tergantung wilayah. Meski begitu, ada pula wilayah yang memberikan biaya gratis untuk proses ini.

Setelah selesai melakukan proses sidik jari, Anda dapat mengumpulkan berkas beserta formulir yang diisi di loket. Anda juga akan diminta untuk membayar uang penerbitan SKCK di loket tersebut. Silahkan tunggu antrean dan SKCK akan bisa segera Anda dapatkan.

2. Cara Membuat SKCK Online

Saat ini SKCK tak hanya bisa diurus dengan mendatangi kantor kepolisian secara langsung, melainkan sudah tersedia opsi untuk mengurusnya secara online. Nah, inilah cara dan syarat membuat SKCK secara online.

- Buka situs skck.polri.go.id

- Klik Form Pendaftaran

- Kemudian isilah formulir online yang sudah disediakan. Contohnya seperti Satuan Wilayah (satwil) yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lain sebagainya.

- Unggah foto sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.

- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres di domisili Anda.

- Jika sudah selesai mengisi formulirr, Anda sebagai pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran serta nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI. Atau bisa juga membayar melalui loket pembayaran yang ada di kantor polisi.

- SKCK yang sudah selesai diterbitkan bisa diambil di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri sesuai dengan satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya. Pengambilan SKCK harus dengan menunjukkan kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan Anda.

Biaya Pembuatan SKCK

Apabila Anda sudah melengkapi seluruh syarat membuat SKCk dan mengunggah semua dokumen yang diminta, Anda sebagai pemohon akan menerima kode pembayaran pembuatan SKCK.

Perlu diketahui, biaya untuk membuat SKCK bagi WNI adalah sebesar Rp 30.000. Sedangkan biaya membuat SKCK untuk WNA adalah sebesar Rp 60.000. Jika sudah melakukan pembayaran, maka pemohon akan mendapat kode registrasi. Kode registrasi inilah yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi saat mengambil SKCK.

Perpanjangan SKCK

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKCK memiliki masa berlaku yaitu selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika sudah melewati tanggal masa berlaku, maka jika masih dibutuhkan pemohon harus memperpanjang SKCK tersebut.

Sama seperti saat prosedur pembuatan, proses memperpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara offline maupun online. Perpanjangan offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi. Sementara perpanjangan SKCK secara online bisa dilakukan di situs yang sama, yakni skck.polri.go.id. (bbi)

Topik Terkait