img_title
Foto : Viva.co.id/Viva:Pius Mali

IntipSelebCara bayar pajak motor pada dasarnya tak sesulit kedengarannya. Jika saat ini anda sedang kebingungan tentang bagaimana cara pajak motor serta langkah apa saja yang harus dilakukan, maka di artikel ini anda akan mendapatkan jawabannya.

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. Proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Pembayaran pajak ini pun dilakukan tiap 1 tahun sekali oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Biaya yang perlu pemilik kendaraan bermotor keluarkan tiap membayar pajak tentunya berbeda-beda, hal ini didasari dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan yang anda miliki.

Jika anda lupa membayar pajak setiap tahunnya, tentunya anda akan dikenakan denda. Pembayaran denda ini harus anda bayarkan ketika membayar pajak. Lantas bagaimanakah cara bayar pajak motor? Simak langkah-langkah cara bayar pajak motor terbaru berikut ini.

Cara bayar pajak motor dengan aplikasi SIGNAL

Salah satu cara yang bisa anda lakukan untuk membayar pajak motor adalah dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL

SIGNAL merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini biasa digunakan sebagai pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Untuk menggunakan aplikasi ini, anda hanya perlu mendownload-nya di Playstore. Berikut ini adalah cara bayar pajak motor menggunakan aplikasi SIGNAL dilansir dari halaman resminya https://samsatdigital.id/.

Registrasi

1. Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah registrasi terlebih dahulu. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Setelah itu masukan foto e-KTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1. Pilih tombol symbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Cara bayar pajak motor atau kendaraan lain

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP

4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai

Gunakan biro jasa

Jika anda masih merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran melalui online, cara lain yang mudah adalah dengan mendatangi biro jasa. Di jaman yang serba mudah ini, ada banyak orang yang menjajakan jasanya untuk memudahkan orang lain.

Salah satunya adalah untuk pembayaran pajak. Sudah sangat banyak sekali biro jasa yang membuka jasa layanan bayar pajak kendaraan motor maupun mobil. Cara yang satu ini pun sangat praktis untuk orang-orang yang mungkin saja tak memiliki banyak waktu untuk mengurus pajak kendaraan miliknya.

Oleh sebab itu, berikut ini adalah cara bayar pajak motor dengan menggunakan biro jasa. Dokumen yang perlu anda siapkan adalah berikut ini:

1. BPKB asli dan fc 1
2. STNK asli dan fc 1
3. KTP asli

Sedangkan untuk biayanya, tentunya anda akan membayar biaya pajak kendaraan anda dan juga membayar jasa yang digunakan. Meskipun memang harganya lebih tinggi dibanding dengan bayar pajak sendiri, namun cara yang satu ini cukup praktis dan tidak menyulitkan anda.

Biaya denda jika telat bayar pajak

Meskipun kini sudah banyak sekali berbagai cara bayar pajak motor, namun tak sedikit pula yang nyatanya masih terkadang lupa sehingga dikenakan denda saat bayar pajak. Ternyata ada, lho, cara menghitung denda bayar pajak.

Dikutip dari suzuki.co.id, cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini:

1. Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%.
2. Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ

3. Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

5. Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Memanfaatkan perhitungan denda pajak motor, kini Anda bisa mengecek data di STNK terlebih dahulu. Cek berapa lamakah Anda sudah terlambat membayar pajak kemudian bisa langsung mencoba untuk menghitung dengan menerapkan rumus di atas.

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Perbedaan penghitungan di atas adalah ketika terlambat lebih dari 1 bulan maka denda yang diterapkan tidak menggunakan SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Nilai SWDKLLJ untuk semua motor adalah Rp. 32.000 sedangkan biaya untuk mobil adalah Rp. 100.000. Kemudian untuk biaya PKB bisa juga Anda cek pada informasi di STNK.

Contoh Perhitungan Denda 3 Bulan

Jika misalnya saja Anda mengalami keterlambatan sampai dengan 3 bulan maka cara perhitungan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut ini:

PKB X 25% X 3/12 X 3/12 + Rp. 35.000 = Rp. 49.000.
Pembayaran pajak ditambah denda adalah PKB + Rp. 35.000 + Rp. 49.000 = Rp. 308.000
Jadi Anda harus membayarkan biaya Rp. 308.000 ditambah dengan biaya PKB yang tertera pada STNK.

Demikian adalah informasi tentang cara bayar pajak motor serta hal-hal lainnya yang berkaitan. Semoga informasi terkait cara bayar pajak motor di atas dapat bermanfaat bagi anda. Update kembali informasi tentang bayar pajak, sebab dikhawatirkan ada aturan baru yang sudah tidak relate kembali dengan artikel ini. (bbi)

Topik Terkait