img_title
Foto : Pinterest

IntipSeleb – Dihapusnya beberapa aturan lama dan dibentuk aturan baru, mari kita intip syarat naik KRL terbaru tahun 2022, usai mudik lebaran kemarin. Tak lagi menjaga jarak, isu terbaru untuk calon penumpang KRL dilarang mengobrol. Hal ini membuat sejumlah, calon penumpang yang menggunakan KRL Jabodetabek dan antar kota menjadi penasaran, akan kah aturan-aturan naik KRL kembali normal?

KRL Commuter Line adalah layanan kereta rel listrik (KRL) komuter yang dioperasikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Untuk berpergian menggunakan KRL, kalian wajib tahu aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah saat ingin menggunakan kereta listrik tersebut.

Sejak bulan Maret lalu, PT. KAI sudah tak menerapkan sistem duduk berjarak lagi di dalam KRL. Layanan KRL sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25/2022. Kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi.

Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, lanjutnya, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

Dan tak hanya itu, peraturan terbuka kini anak usia dibawah 5 tahun sudah boleh kembali menggunakan KRL, namun dengan syarat dan aturan yang harus diikuti. Meski demikian, KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak menghindari mobilitas, kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," sambung Anne.

Anne mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum tervaksin. Serta harus menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Tidak hanya memperbolehkan anak balita, namun KAI Commuter juga sudah mencabut tanda X sebagai jarak tempat duduk di dalam kereta. Sehingga saat ini larangan duduk berjarak tidak lagi berlaku. Namun untu marka untuk membuat jarak untuk penumpang yang berdiri masih terpasang, sesuai arahan surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Aturan KRl untuk Balita

Adapun calon penumpang harus menaati aturannya jika ingin melakukan perjalanan ke luar kota, simak berikut ini:

1. Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.

2. Penumpang yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus membuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang berusia kurang dari enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

4. Penumpang wajib telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama kecuali anak berusia kurang dari enam tahun.

5. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Dan ada pula syarat ketentuan jalan calon penumpang KRL dengan memenuhi aturan berikut ini:

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2 Menggunakan masker dengan benar yaitu menutup hidung, mulut, dan dagu.

3.Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

4. Menjaga jarak dan tidak berbicara satu atau dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan dengan kereta api.

5. Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

6. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

7. Tidak diperbolehkan makan dan minum selama perjalanan yang berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.

8. Bepergian dalam kondisi sehat, yaitu:

✓Tidak menderita flu.
✓Tidak menderita batuk.
✓Tidak kehilangan daya penciuman.
✓Tidak menderita diare.
✓Tidak dalam keadaan demam.
✓Suhu tubuh harus kurang dari 37,3 derajat celsius.

Syarat Penumpang KRL Lansia

Tak hanya untuk balita, syarat terbaru bagi calon penumpang KRL lansia pun, haru memenuhi ketentuan dan aturan berikut ini:

Para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Hal itu juga berlaku bagi penumpang dengan barang bawaan yang besar. Namun, hingga saat ini balita belum diizinkan naik KRL. Dikutip dari akun Instagram resmi KAI Commuter, berikut syarat naik KRL Commuter Line:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin melalui scan kode QR Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin yang sudah dicetak atau sertifikat vaksin digital di ponsel.

2. Siapkan KTP atau identitas lainnya agar petugas dapat mencocokkan data.

3. Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain) atau masker yang tidak perlu dipakai berlapis (N95, KN95, dan KF94) untuk lebih melindungi diri.

4. Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.

5. Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM yakni penumpang dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.

6. Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL. Lansia usia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL pukul 10.00 - 14.00 WIB.

Pemerintah maupun PT KCI masih mewajibkan pengguna KRL untuk menggunakan masker. Sebagai syarat naik Commuter Line hari ini, penggunaan masker masih diwajibkan karena untuk mencegah penularan virus Corona melalui udara.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, penumpang harus menggunakan masker berlapis. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan dan KPCPEN. Namun, penumpang yang menggunakan jenis masker KN95, KF94 dan N95 tidak perlu menggunakan masker berlapis.

Merujuk akun instagram Commuterline, selama dalam KRL, penumpang juga dilarang berbicara langsung ataupun melalui telepon. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona melalui udara.

Dengan aturan tersebut, pemerintah menghimbau terjadinya penyebaran virus baru, yang sudah memasuki zona aman di Indonesia. Sejumlah mode transportasi darat, laut dan udara, sudah sedikit membebaskan untuk para calon penumpang dan mempermudah saat berpergian. Namun tetap saja, calon penumpang harus mengikuti aturan yang sudah dibentuk, sesuai dengan Undang-undang pemerintah.

Tidak berkomunikasi selama di KRL, bertujuan untuk memutus mata rantai dan potensi penyebaran virus antar penumpang lewat udara. Karena, kita tak pernah tahu orang yang berada di sekeliling kita sehat atau tertempel virus-virus baru. Untuk itu, jangan sampai diabaikan setiap ketentuan dan program terbaru pemerintah, yang sudah disediakan untuk penikmat transportasi umum di Jabodetabek atau antar kota.

Topik Terkait