img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir memasuki babak baru pada Selasa, 17 Mei 2022, ditandai dengan adanya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang ini, Nirina Zubir turut menjadi saksi. Dalam hal ini, Riri Khasmita menyayangkan kesaksian yang dilontarkan oleh Nirina. 

Bagi Riri Khasmita, Nirina Zubir tak menyampaikan fakta sebenarnya. Simak selengkapnya di bawah ini.

Riri Khasmita Kecewa Pada Nirina

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Riri Khasmita merasa keberatan dengan apa yang disampaikan Nirina Zubir di persidangan. Ia pun menyayangkan apa yang dilakukan Nirina karena tak menyampaikan hal yang sebenarnya.

Namun, keberatan Riri Khasmita tersebut disanggah oleh Nirina Zubir. Bagi Nirina, ia tak mungkin menyampaikan kesaksian palsu karena ia telah disumpah di atas kitab suci. Nirina, lebih lanjut, hanya menyampaikan apa yang menurutnya ia alami. 

“Enggak apa-apa. Kan, setiap orang punya hak menyanggah, apalagi mereka yang merasa jadi korban. Nah, kami, kan, udah disumpah, loh. Jadi, kami memberikan apa yang memang benar-benar kami hadapi dan kami rasakan,” ungkap Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 Mei 2022.

Nirina Zubir, ia mengatakan, tak mau mencoreng nama baik keluarganya lantaran mesti berbohong di persidangan. Ia pun kembali menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan adalah kejadian yang sebenar-benarnya.

"Jadi, itu sebenar-benarnya. Inshaallah, saya tidak mau mencoreng nama baik keluargaku. Dan apalagi itu disumpah di bawah al-Qur’an," jelas Nirina.

Memperkuat Argumentasi Nirina Zubir

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim, memperkuat argumentasi yang dilontarkan oleh Nirina di persidangan. Pada kesempatan yang sama. Fadlan menjelaskan bahwa segala perkara merupakan hasil limpahan yang berasal dari penyidik. Hal ini tak harusnya tak bisa membuat Riri Khasmita mengelak.

:Apalagi, itu semua berkas sudah dilimpahkan oleh kepolisian. Kan, sudah melakukan tugasnya. Mereka bisa berkelit atau segala macam. Tapi inti dari dakwaan ini pemalsuan surat, sudah dipastikan nonidentik. Jadi, mereka berdalih ya silahkan. Tapi, intinya ada pemalsuan dokumen tanpa sepengetahuan kami. Fokusnya di situ," jelas Fadlan Karim. (way) 

Topik Terkait