img_title
Foto : Intipseleb.com

"Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset salah satunya yang sudah disebutkan sama Teddy itu akan diberikan kepada anak-anaknya," ungkap Abdurrahman selaku kuasa hukum Lina.

Teddy dan anaknya tidak dapat

Teddy suami Lina Jubaedah

Sebelum meninggal dunia, Lina diketahui baru dua bulan melahirkan anak perempuannya dengan Teddy. Bayi tersebut diurus langsung oleh Teddy sepeninggalnya almarhum meski pihak Sule berharap dapat merawat dan membesarkan anak Lina.

Mengenai pembagian aset warisan, pengacara Lina menegaskan bila Teddy dan anaknya tidak memiliki hak waris. Karena aset tersebut merupakaan bawaan dari pernikahan Lina dan Sule.

"Kalau itu enggak punya hak waris dari aset sebelumnya. Itu aset bawaan kok, jadi kita perlu luruskan itu pembagian apa. Teddy dan bayinya kita anggap gak ada (hak waris) karena (aset Lina) dari pernikahan sebelumnya (sama Sule)," ungkap Abdurrahman pengacara Lina.

Adapun aset Lina terdiri dari tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.

Topik Terkait