img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Ibunda Adam Deni, Susiani tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada putranya. Adam dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Susianti mengaku syok mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa. Ia tidak menyangka putranya harus menghadapi tuntutan itu. Seperti apa momen saat ibunda Adam Deni menangis? Berikut artikelnya. 

Tangis Pecah 

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ibunda Adam Deni menangis histeris sambil memeluk putranya usai sidang pembacaan tuntutan. Ia tidak pernah membayangkan akan mendengar putranya dituntut 8 bulan penjara. 

Susiani terus menangis sambil memeluk Adam Deni sebelum akhirnya penggiat media sosial itu harus pergi dengan menggunakan mobil tahanan. Susiani mengaku syok dan tidak menyangka dengan tuntutan itu. 

"Syok banget sampai lemes saya gak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya cuman saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan saya selalu mendukung saya yakin anak saya benar," ucap Susiani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Susiani menyampaikan jika dirinya akan selalu mendukung Adam Deni. Sebab, ia memiliki keyakinan putranya tidak bersalah sama sekali. 

"Pokoknya kita selalu support kita doain yang terbaik untuk Adam," kata Susiani. 

Mendapatkan Balasan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Adam Deni tidak menyangka jika dirinya akan dituntut 8 tahun penjara. Ia mengaku kaget dengan tuntuan yang diberikan oleh Jaksa itu. 

"Saya benar-benar kaget, 8 tahun tuntutan itu kasus ITE itu luar biasa," kata Adam Deni sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun Jaksa maupun Hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," sambungnya. 

Diketahui jika, Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," sambungnya. 

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembaca nota pembelaan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang. (nes)

Topik Terkait