img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni dianggap bersalah setelah melakukan tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Ia pun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Adam Deni dengan hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Seperti apa pembaca vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara? Berikut artikelnya. 

Divonis 4 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni telah diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Majelis hakim telah menyampaikan jika ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan sebelum memberikan putusan ini. 

Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.

Topik Terkait