img_title
Foto : Instagram/septiasiregar17
IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sementara Nur Alamsyah sebagai korban tidak hadir dalam sidang itu. Kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Murodat menyayangkan jika pelapor sekaligus korban tersebut tidak hadir dalam persidangan.

Hal ini sempat ditanyakan oleh majelis hakim yang memimipin persidangan. Namun JPU mengaku belum bisa menghadirkan saksi korban di persidangan. 

"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkam yang mulia," kata JPU kepada hakim. 

Lebih lanjut, Kemudian Nur Wafiq Murodat juga berharap agar Nur Alamsyah dan Chandrika Chika hadir dalam persidangan. Mereka diminta untuk wajib hadir untuk kesaksiannya.

"NA saksi korban dan harus hadir. CC juga kan ada di tempat kejadian, buat apa lapor polisi kalau mereka tidak mau memberikan kesaksiannya didepan hakim. Sia-sia dong laporannya," kata Nur Wafiq Murodat.

Sebagai kuasa hukum Putra Siregar. Ia meminta Nur Alamsyah dan Chandrika Chika dihadirkan dalam sidang lanjutan Putra Siregar dan Rico Valentino pada 7 Juli 2022.

Topik Terkait