img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Sebelumya Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. Lantas kali ini apa yang membuat Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini. 

Membantah Perkara 30 Miliar Rupiah

Instagram/@ahmadsahroni88
Foto : Instagram/@ahmadsahroni88

Ahmad Sahroni merasa telah dituduh telah membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 Miliar. Dirinya sudah secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Terbukti lewat unggahan terbaru di Instagram pribadi Ahmad Sahroni. Tertera laporan terhadap Adam Deni dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni membuat laporan dengan menganggap Adam Deni sudah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran yang dimaksud diduga dilakukan oleh Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Ahmad Sahroni lewat caption unggahannya dilansir IntipSeleb dari Instagram @ahmadsahroni88 pada 1 Juli 2022.

Dalam postingan tersebut, Ahmad Sahroni melampirkan foto surat tanda terima. Tertera dengan jelas pasal yang ditunjukkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Waktu yang maksud ketika Adam Deni sedang menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp30 miliar telah kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP atas UU nomer 1 tahun 1946," ucap Arman Hanis selaku kuasa hukum Ahmad Sahroni saat ditemui di Kebayoran Baru, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juni 2022.

Dikaitkan Sebagai Pejabat

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Ahmad Sahroni menekankan dirinya memberikan kesaksian di persidangan bukan sebagai pejabat melainkan orang biasa. Hal yang disampai Adam Deni terkait Rp 30 Miliar yang dituduhkan kepadanya dinilai sebagai upaya untuk meringankan hukuman. 

"Dia punya asumsi soal posisi saya. Waktu saya datang ke pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana disitu," Ungkap Ahmad Sahroni

"Jadi kalau saya sebagai pejabat negara, di berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetus lah nilai Rp 30 Miliar dari berbagai pihak agar yang bersangkutan memiliki putusan yang ringan," lanjutnya.  (bbi)

Topik Terkait