img_title
Foto : Instagram/thereal_rezkyaditya

"Di sana justru sebaliknya, banding kita dikabulkan Dan menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah Ayah biologis Dr anaknya bu Wenny. Dan apabila dia membantah ya silahkan membuktikan dgn tes DNA. Jadi gada itu Dari PA sejak awal," sambungnya. 

Belum Ada Kabar Tes DNA

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Ferry Aswan pun menyampaikan jika kasus ini belum ditutup. Sebab, pihak Rezky Aditya menyampaikan ingin melakukan tes DNA untuk membuktikan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten. 

"Perkara ini belum case close karena kita juga lagi menunggu salinan resmi dari putusan PT Banten untuk melakukan tes DNA apabila dari pihak penggugat mau melaksanakan tes DNA. Tapikan dari keterangan terakhir mereka dari saat konferensi itu kan mereka bersedia melakukan tes DNA. Tapi sampai hari ini belum ada yang mengabari pihak kita," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan beberapa poin terkait pengajuan banding Wenny Ariani. Salah satunya terkait Kekey anak biologis dari Rezky Aditya. 

"Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri: 1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya," putusan Pengadilan Tinggi Banten. 

Topik Terkait