img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Pihak penyidik kembali memeriksa saksi dari Tri Suaka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dyrga Dadali di akun YouTubenya. Namun, diketahui saksi dari Tri Suaka batal hadir di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Juli 2022.

Hal tersebut pun disampaikan oleh kuasa hukum dari Tri Suaka. Lantas bagaimana hasil kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!

Saksi Tri Suaka Batal Hadir di Polda Metro Jaya

Instagram/xdjtrisuaka
Foto : Instagram/xdjtrisuaka

Buntut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tri Suaka kepada Dyrga Dadali masih diproses. Pihak penyidik memanggil dua saksi dari Tri Suaka.

Namun saksi-saksi tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Hal itupun dibenarkan oleh kuasa hukum Tri Suaka Mario Andreansyah.

"Ada kendala teknis penerbangan, jadi ditunda," ucap Mario Andreansyah saat dihubungi oleh awak media, pada, Selasa, 12 Juli 2022.

Mario Andreansyah juga mengatakan surat penundaan tersebut sudah dilayangkan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya. Menururnya, pemeriksaan akan terus berjalan.

"Sudah konfirmasi, tapi kita kan belum tahu apakah nanti tetap jadi berangkat atau apa, karena saya belum dikabarin. Berarti dalam beberapa waktu hari ini, tetap aku berjalan pemeriksaannya," ujar kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah.

"Saya untuk menjawab apakah batal atau tidak, belum bisa jawab itu. Kalau jawab batal ternyata nanti ada alternatif lain, datang, nanti saya salah juga. Saya belum dapat konfirmasi terkait apakah sudah sampai di Jakarta atau belum," sambung Mario Andreansyah.

Lebih lanjut, diketahui jika saksi tersebut hari ini sedang berada di Yogyakarta. Mario Andreansyah mengatakan kesalahan dari pihak manajemen terkait jadwal keberangkatan.

"Manajemen ada yang salah input. Seharusnya kan hari ini pemeriksaan saksi. Ternyata, pas di ini, ada kesalahan input data dari manajemen soal penerbangannya,"

Awal Penyebab Kasus Ini

Instagram/xdjtrisuaka
Foto : Instagram/xdjtrisuaka

Tri Suaka melaporkan Dyrga Dadali ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Topik Terkait