img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Nah, bagaimana bisa keterangan tanggal 11 Maret itu diasumsikan sebagai keterangan dalam penyidikan sedangkan penyidik belum ditetapkan," ucap kuasa hukum Putra Siregar tersebut kepada awak media. 

"Status penyidikan baru dimulai tanggal 16 Maret sehingga kami keberatan. Bagaimana bisa dibuat BAP tanggal 11 oleh penyidik berdasarkan berita acara penyidikan padahal penyidikan belum dimulai. Ini kejanggalan pertama," sambung Nur Wafiq Warodat. 

Kejanggalan Kedua

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kemudian, kuasa Hukum Putra Siregar tersebut kembali membeberkan kejanggalan kedua. Kejanggalan ini masih berkaitan dengan keterangan Nur Alamsyah pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. 

"Kedua, BAP yang kedua yang dibuat tanggal 6 Juni ternyata tidak didasari oleh berita acara sumpah jadi apapun yang dibacakan di sini bagi kami enggak ada artinya," tuturnya. 

"Karena satu yang keterangan BAP dibuat sebelum penyidikan dan kedua BAP dibuat tanggal 6 Juni itu tidak ada berita acara sumpah," imbuhnya

Topik Terkait