img_title
Foto : Instagram/@doddyansyah

Hukuman

Instagram/@doddyansyah
Foto : Instagram/@doddyansyah

Polisi telah lakukan tes urine kepada Doddy. "Positif enzo," ungkap Akmal terkait hasil tes urine.

Atas perbuatannya, polisi dugakan undang-undang prisikotropika. Sehingga Mohammad Ikhsan Doddyansyah terancam hukuman penjara cukup lama.

"Pasal UU Psikotropika, ancamannya 4 tahun penjara," ungkap Akmal.

Belum ada pihak keluarga yang menjenguk Doddy. Namun, sudah ada kuasa hukum yang menjenguknya.

Sebagai pengingat, Mohammad Ikhsan Doddyansyah diamankan di kediamannya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022. Saat diamankan manajer Bunga Citra Lestari ini terbilang koperatif.

Topik Terkait