img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani mengaku sempat ribut dengan polisi, saat ditangkap kasus dugaan pencemaran nama baik. Sang artis ungkap perbuatan yang diterima selama perjalanan ke Polresta Serang Kota.

Keributan tersebut buat Nikita Mirzani, tak ingin didengar oleh anaknya. Berikut artikel lengkapnya.

Ribut dengan Polisi

YouTube/Demian Aditya Channel
Foto : YouTube/Demian Aditya Channel

Penangkapan Nikita Mirzani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, ternyata meninggalkan cerita. Artis usia 36 tahun itu mengungkapkan kepada Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, bahwa dirinya sempat ribut dengan polisi.

"Di dalam mobil kan, enggak tahu apa yang terjadi aku sama polisi Serang kan? Ya aku ribut di dalam," kata Nikita Mirzani di sebuah kanal YouTube, yang dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.

Keributan tersebut, buat Nikita Mirzani tak mau didengar anaknya yang saat itu ikut diamankan. Sehingga ia tutup telinga sang buah hati.

"Kuping anakku, aku tutup begini," ujar Nikita Mirzani.

Raffi Ahmad Tak Percaya

Instagram/raffinagita1717
Foto : Instagram/raffinagita1717

Mendengar cerita Nikita Mirzani, ternyata buat Raffi Ahmad tak percaya. Ia pun meyakinkan kepada sang artis.

"Ada keributan di dalam? Tapi hanya ribut verbal saja kan?" tanya Raffi Ahmad.

Nikita Mirzani menjawab singkat, "iya, iya."

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah melakukan jemput paksa Nikita Mirzani, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Saat penangkapan, polisi juga membawa anak Nikita Mirzani dan pengasuhnya.

Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)

Topik Terkait