img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Sejumlah Komika Indonesia yang diwakili oleh nama-nama komika besar seperti Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doa Ibu, dan lain-lain, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedatangan mereka lantaran menggugat pembatalan atas merek 'Open Mic'.

Rupanya pendaftaran merek 'Open Mic' telah didaftarkan ke HAKI sejak 2013 silam. Lantas apa sebenarnya yang melatar belakangi penggugatan dari sejumlah komika tersebut? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Dianggap Merugikan Sejumlah Komika

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Bukan tanpa alasan, penggugatan yang dilakukan sejumlah komika dilatari oleh adanya kerugian. Pandji Pragiwaksono mewakili teman komika mengungkapkan adanya merek 'Open Mic' menimbulkan kerugian lantaran dituntut membayar sejumlah uang.

Padahal 'Open Mic' sendiri disebutkan sebagai istilah umum. Kendati begitu, adanya pihak yang mengklaim istilah tersebut menjadi merek membuat komika tidak bebas bahkan harus membayar.

"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Kawasan Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Pendaftaran merek 'Open Mic' oleh pihak yang tak disebutkan, sudah dilakukan sejak 2013 silam. Rupanya hak tersebut sudah membuat resah para komika sejak lama.

"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu temen-temen komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk 'Open mic'," tutur Panji Prasetyo.

"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-temen komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek 'Open mic' untuk menjadi milik publik," sambungnya.

Niat Baik yang Tidak Sesuai dengan Kenyataan

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga sempat mengobrol lebih dalam bersama pihak yang mendaftarkan 'Open Mic'. Dirinya membeberkan pendaftaran tersebut didasari oleh niat baik.

Sayangnya pada praktek yang sudah dilakukan justru merugikan komika. Apalagi hingga menerima disomasi untuk membayar dengan sejumlah uang yang bernilai fantastis.

"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," terang Pandji Pragiwaksono.

"Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena 1 miliar," lanjutnya

Salah satu komika yang merasa dirugikan dengan adanya merek 'Open Mic'. Bagaimana tidak, dirinya sempat mendapatkan somasi pada 2019 silam untuk membayar Rp1 miliar.

"Jadi kita ingin aman-aman saja, somasi 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," ucap Moh Sidik.

Akhirnya Pandji Prasetyo selaku kuasa hukum yang mewakili sejumlah komika, meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk pembatalan merk. Hal tersebut dilakukan agar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.

"Selain merek, kita juga meminta Dirjen HAKI membatalkan. Kita mau, karena kita sayang, kepada pemerintah agar berhati-hati jangan sampai begitu banyak barang publik, istilah publik, kesenangan publik dimonopoli dan dibajak oleh satu pihak saja," pungkas Panji Prasetyo.

Topik Terkait