img_title
Foto : Instagram/ Siskaeee

"Semangat kakak..Cerita dong kakak..Pngalaman selama didalem..Ada yg seru2 g kak..?? Btw, aku kangen sma karya2 mu kak.. Hari2 ku kosong tanpa karyamu kak," tulis netizen lain.

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Tak hanya itu, ia divonis membayar denda Rp 250 juta.

Dirinya terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Topik Terkait