img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Namun, Majelis Hakim kembali menolak permintaan tersebut. Majelis Hakim berpatokan pada Pasal 145 HIR.

"Baca pasal 145 ya," jelas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, istri dari tergugat tidak diterima kesaksiannya meskipun sudah bercerai.

"Suami atau istri dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Tidak boleh didengar sebagai saksi," kaya Majelis Hakim.

"Ya tapi kan intinya sekarang sudah menikah, dan keterangan nya sekarang bukan memberikan keterangan sebelum menikah. Kalau sebelum menikah boleh. Sudah bercerai saja enggak bisa," sambung Majelis Hakim.

Sidang Dilanjutkan Minggu Depan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi
Topik Terkait