img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin, 19 September 2022.

Agenda kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Medina Zein di gelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Dalam kesempatan tersebut. Ia turut menghadiri ruang sidang dengan mimik wajah yang cukup gugup.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa tuntutan. Soal kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh sahabat Fuji, yakni Marissya Icha.

Di dalam persidangan tersebut JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Pasal yang disaksikan, yaitu pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tak sampai disitu saja, JPU membacakan beberapa hal yang memberatkan Medina Zein dalam kasus ini.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan Marisya Icha secara moril," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Di sisi lain. Ada juga hal-hal yang bisa meringankan Medina Zein. Pasalnya, ia belum pernah dihukum dan juga berlaku sopan selama persidangan

"Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Medina Zein dengan hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang sebelumnya sudah Medina Zein jalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Medina Zein Dituntut Denda Rp200 Juta

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan bahwa Medina Zein didenda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.

"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan pidana," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi lebih lanjut. Di tahun 2021, Medina Zein dilaporkan oleh selebgram yang bernama Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 September 2021 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Awal kasus diduga bermula saat Medina Zein menjual tas branded palsu ke Marrisya Icha. Singkat cerita, ketika meminta uangnya dikembalikan karena telah mendapatkan tas palsu.

Kemudian, Marrisya Icha justru mendapatkan dugaan pencemaran nama baik. Yang dilakukan oleh Media Zein melalui media elektronik. (nes)

Topik Terkait