img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sementara untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," tutur JPU.

Kemudian, Medina Zein juga didenda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.

"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan pidana," kata JPU.

4. Ibunda Hadir Dampingi Medina Zein

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Topik Terkait