img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tuntutan Untuk Medina Zein

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Sebagai informasi lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Atas perbuatan tersebut. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Dihukum selama 1 tahun penjara dan di denda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.

"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan pidana," kata JPU, 20 September 2022 lalu. (rgs)

Topik Terkait