img_title
Foto : Instagram/@amingisback

"Gue kemarin sempat ngecek divisi Humas Polri dan alhamdulillah mereka gerak cepat udah mulai sidak-sidak. Sebagai warga negara juga untuk saling mengingatkan gitu, harus berinisiatif. Kita harus belajar lagi deh Undang-Undang dasarnya acuan kita kan, kewajiban kita. Sama dalam keadaan seperti ini kita punya hak untuk diproteksi ada pasalnya juga," kata Aming lewat tayangan YouTube Suaradotcom yang diunggah pada Rabu, 4 Maret 2020.

“Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan. Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta,” tandasnya.

Mental bangsa Indonesia cepat panik

Aming

Selain itu, Aming juga menyebut virus korona atau COVID-19 ini sama halnya dengan sakit flu yang tidak ada obatnya. Namun bisa disembuhkan dengan istirahat yang cukup dan hidup sehat. Menurut Aming, mental bangsa Indonesia yang cepat panik lah yang lebih mengerikan dari virus corona.

“Cuman gini setahu gue flu disebabkan oleh virus. Flu juga gak ada obatnya loh, obatnya apa? Istirahat yang banyak, makan yang banyak, menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita, minum vitamin, olahraga,” tuturnya.

Karena kepanikan itu, beberapa oknum memutuskan untuk memborong bahan makanan tanpa mempedulikan kalangan lain. Akibatnya, masyarakat dengan daya beli yang rendah dikhawatirkan tak bisa mengusahakan apa yang mereka inginkan. Sehingga menurut Aming, akan terjadi kecemburuan sosial.

Topik Terkait