img_title
Foto : Instagram/paula_verhoeven

IntipSeleb Lokal Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven membuat konten prank polisi dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu menimbulkan protes dari berbagai pihak termasuk rekan artis dan selebgram.

Terkait hal itu, pihak kepolisian pun angkat bicara dan menyampaikan jika tindakan Baim Wong itu merupakan sebuah tindak pidana. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak polisi? Berikut artikelnya.

Mengarah Tindak Pidana

Instagram/@baimwong
Foto : Instagram/@baimwong

Pihak kepolisian angkat bicara terkait konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan jika konten itu mengarah ke tindak pidana.

"Cuma itu mengarah pidana itu," kata AKP Nurma kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Lebih lanjut, AKP Nurma menyampaikan yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven itu bisa masuk dalam pasal sebagai laporan palsu. Hal itu karena keduanya sudah berbohong kepada polisi.

Topik Terkait