img_title
Foto : Instagram/@baimwong

IntipSeleb Lokal – Imbas dari konten prank KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven, berujung dilaporkannya pasangan tersebut oleh forum Sahabat Polisi Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, BPI KPNPA RI ikut memberikan dukungan. Seperti apa kabar lengkapnya? Simak berikut ini.

BPI KPNPA RI beri dukungan Forum Sahabat Polisi Indonesia

Ist
Foto : Ist

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) yakni Tubagus Rahmad Sukendar meminta Baim Wong Dan Paula Verhoeven untuk mempertanggung jawabkan konten prank KDRT yang melibatkan kepolisian.

Dalam wawancara dengan awak media di Hotel Sultan Jakarta ( 06-okt-2022), Ketum BPI KPNPA RI itu merasa sangat menyayangkan sikap ceroboh dari Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

Aksi konten prank yang dimana Paula mengaku bahwa ia menerima tindakan KDRT dari Baim terjadi di Polsek Kebayoran Lama.

Akibatnya, konten tersebut secara tidak langsung telah merusak citra Kepolisian di mata masyarakat apalagi saat ini Polri sedang dalam berbenah diri dalam Pelayanan dan Melayani Masyarakat.

Sementara itu, Forum Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan Baim dan Paula ke Polres Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan aksi dari konten yang dibuatnya tersebut di hadapan pihak yang berwajib.

Lebih lanjut, Tubagus Rahmad Sukendar atau yang akrab disapa Kang Tb Sukendar juga menegaskan bahwa sangat mendukung adanya pelaporan dari Forum Sahabat Polisi Indonesia untuk ke depannya akan ada efek jera sekaligus pembelajaran kepada yang lainnya. Agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat tindak pidana.

Kasus hukum Baim-Paula berlanjut

YouTube/Begini
Foto : YouTube/Begini

Selain itu, Kang Tb Sukendar juga meminta agar Baim Wong dapat meminta maaf kepada pihak Kepolisian karena sudah mencemarkan nama baik Polri dan masyarakat selanjutnya Kang Tb Sukendar mendorong Polres Metro Jakarta Selatan untuk serius dalam menindaklanjuti laporan dari Sahabat Polisi Indonesia

Sebelumnya, diketahui bahwa Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan seperti diiungkapkan PLT Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kompol Febriman Sarlase saat di temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

"Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dan perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan," ujar Kompol Febriman Sarlase.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pun membenarkan jika Baim Wong dan istrinya telah resmi dilaporkan.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jaksel kejadian di Polsek Kebayoran Lama," sambung Nurma Dewi.

Lebih lanjut, laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Hal itu turut dijelaskan Nurma Dewi dalam sesi wawancara.

"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yangv ancamannya 1 tahun 4 bulan," tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP, Nurma Dewi.(prl).

Topik Terkait