Joseph pun menjelaskan segala uang dan bentuk transaksi yang dilakukan suami, harus atas sepengetahuan istri. Hal ini tertuang dalam pasal 36 Undang-undang Perkawinan. (jra)
Baca Juga :
Joseph pun menjelaskan segala uang dan bentuk transaksi yang dilakukan suami, harus atas sepengetahuan istri. Hal ini tertuang dalam pasal 36 Undang-undang Perkawinan. (jra)