img_title
Foto : Instagram/@lambegosiip

IntipSeleb Lokal – Salah seorang pelaku investasi bodong Binomo, Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Seperti dilansir dari Instagram @lambe_turah, para korban kejahatan digital Indra Kenz, menuntut dirinya dipenjara hingga 20 tahun kurungan. Meski begitu, para korban merasa puas sebab Indra telah mendapat sanksi hukum yang sesuai. Penasaran? Baca artikel di bawah ini.

15 tahun Kurungan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Nama Indra Kenz lantas menjadi tersangka setelah banyak korban investasi bodong, Binomo Option. Kini Indra Kenz sudah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dengan sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda materi Rp10 miliar.

Indra Kenz dinilai telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah hingga 144 orang. Total nilai kerugian yang dialami para korban senilai sebesar Rp83.365.707.894.

Dinilai Terlalu Ringan

Topik Terkait