img_title
Foto : Instagram/@rizkybillar

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Zulpan.

Langkah Cabut Laporan

Istimewa
Foto : Istimewa

Kombes Pol E Zulpan pun menyampaikan langkah dan prosedur yang harus dijalankan oleh Lesti Kejora jika benar-benar ingin mencabut laporan terhadap Billar.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujar Zulpan.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak" Barat, Jakarta Selatan.

KDRT berawal ketika, Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar yang dikabarkan berselingkuh. Hingga Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orangtuanya. Mengetahui keinginan dari Lesti Kejora itu, Rizky Billar disampaikan langsung emosi dan hingga melakukan kekerasan kepada istrinya itu.

Topik Terkait