img_title
Foto : Dokumentasi Istimewa

IntipSeleb Film – Di dunia perfilman Indonesia, sudah saatnya para pekerja film mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya peraturan yang jelas agar mereka memperoleh kepastian selama bekerja. Hal itulah yang dibahas pada Webinar Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) XII Seri ke-4 bertajuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Film.

Aspek Penting Perlindungan Hukum Pekerja Film

Zoom/Webinar Festival Film Wartawan Indonesia XII
Foto : Zoom/Webinar Festival Film Wartawan Indonesia XII

Pada webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 15 Oktober 2022 lalu, banyak disampaikan mengenai berbagai masalah yang dihadapi pekerja film mulai dari jam kerja dan sistem kerja lainnya. Seperti apa? Yuk, simak selengkapnya.

Salah satu narasumber yang hadir dalam webinar FFWI seri ke-4 itu yakni Kemalsyah Siregar yang merupakan seorang pakar hukum. Ia menjelaskan bagi pekerja film ada dua aspek perlindungan hukum yang penting, yakni terkait kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap diri pekerja perfilman itu sendiri.

Namun, terkait kekayaan intelekteual, Kemalsyah Siregar tak terlalu banyak membahas karena ia mengaku hal tersebut di luar bidangnya. Sementara untuk perlindungan terhadap diri pekerja perfilman, salah satu yang disinggung adalah terkait jam kerja.

“Idealnya perjanjian kerja yang pas dan sesuai dituangkan dalam surat kontrak. Waktunya 7 jam sehari atau 40 jam untuk enam hari kerja,” jelas Kemalsyah Siregar dalam webinar FFWI tersebut.

Sementara itu, narasumber lainnya yakni Sutradara Hadrah Daeng Ratu menyampaikan pentingnya seorang pekerja film memahami hal tersebut. Ia menekankan sebuah kontrak kerja harus diketahui tak hanya oleh pimpinan kelompok, namun juga oleh seluruh kru yang terlibat.

Pentingnya Peran Wartawan

Zoom/Webinar Festival Film Wartawan Indonesia XII
Foto : Zoom/Webinar Festival Film Wartawan Indonesia XII

Niniek L Karim selaku aktris senior yang hadir dalam kesempatan tersebut membagikan pengalamannya terkait kerasnya iklim syuting pada masa ia aktif dahulu. Niniek pun berharap di masa sekarang hal itu tak perlu terulang.

“Itu dulu kayak begitu tuh, kita terima aja. Dan tidak ada namanya pikiran-pikiran tentang hukum. Yang penting kita tidak mengalami kekerasan fisik dan mental di sana,” pungkas Niniek L Karim dalam Webinar FFWI.

Wartawan juga dianggap memiliki peran penting dalam hal ini. Poin tersebut disampaikan oleh Ahmad Mahendra selaku Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbudristek RI.

“Wartawan film dan budaya di Indonesia adalah pilar utama dan mengambil peran sangat penting sebagai penguat ekosistem perfilman Tanah Air,” tandas Mahendra.

Topik Terkait