img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb LokalMedina Zein telah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporakan Uci Flowdea. Kasus tersebut kini masuk ketahap pelimpahan ke dua alias P21, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam waktu dekat, Medina Zein akan jalani sidang kasus tersebut. Berikut artikel lengkapnya.

Medina Zein P21

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Medina Zein akan segera menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporakan Uci Flowdea di Surabaya. Sebab penyidik Polrestabes sudah melimpahkan tahap dua atau P21 ke Kejari Tanjung Perak.

Hal itu diketahui dari Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana. Melalui siaran pers yang diberikan pada Rabu 26 Oktober 2022.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk HERMES yang diduga palsu sejumlah 9 (sembilan) buah dari berbagai tipe," kata Putu.

Segera Sidang

Instagram/medinazein92
Foto : Instagram/medinazein92

Setelah dilaporakan Uci Flowdea dengan dugaan penipuan. Penyidik Polrestabes Surabaya mendugakan Medina Zein dengan UU perlindungan konsumen. Sidang pun akan segera dijadwalkan.

"Terhadap tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya. JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein telah diputus hukuman penjara selama enam bulan. Atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea dan Marissya Icha.

Sebagai pengingat, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, pada September 2021. Lantaran Medina Zein diduga melakukan pencemaran nama baik.

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tak hanya itu, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu.

Dalam laporannya, Uci Flowdea dugakan Medina Zein langgar pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, hingga buat Medina Zein berstatus tersangka.

Tak hanya di Ibu Kota, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein di Polrestabes Surabaya. Laporan yang dibuat Uci sama seperti di Polda Metro Jaya.

Medina Zein kini masih jalani pengobatan atas penyakit bipolar yang diidapnya. Sehingga beberapa panggilan polisi tidak dipenuhi Medina Zein. (rth)

Topik Terkait