img_title
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

IntipSeleb Lokal – Polisi kini sudah menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan Berdendang Bergoyang Festival yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2022 kemarin.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, mereka tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Seperti apa pernyataannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Dua Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Kisruh Festival Musik Berdendang Bergoyang

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan sudah menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan Berdendang Bergoyang Festival yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2022 kemarin.

“Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi awak media, Sabtu, 5 November 2022.

Kedua tersangka itu berinsial HA dan DW. Mereka bertugas sebagai penanggung jawab jalannya festival berlangsung.

"HA penanggung jawab, DW adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," sambung Komarudin.

Sejauh ini, Kombes Komarudin mengatakan sudah ada 17 saksi yang sudah diperiksa pada Jumat, 4 November 2022 kemarin.

“Sampai dengan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi. Rinciannya, dua orang dari Satgas COVID-19 dan satu lagi saksi ahli,” kata Kombes Komarudin.

Terancam Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan

Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Dalam kasus Berdendang Bergoyang Festival yang rusuh dan mengancam keselamatan penonton, akan terancam pidana kelalaian sampai UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan penjualan tiket yang melebihi izin sampai menyebabkan banyak orang pingsan.

“Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin.

"Kenapa kami menyebut Kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket," jelasnya terhadap kasus ricuh festival musik Berdendang Bergoyang.

Topik Terkait