img_title
Foto : Instagram/baimwong

IntipSeleb Lokal – Kasus prank KDRT yang telah dilakukan oleh Baim Wong dan sang istri Paula Varhoeven masih berlanjut. Pasangan ini dilaporkan dengan tuduhan membuat laporan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 202 KUHP.

Ketua organsisasi masyarakat BPI KPNPK mendesak polisi agar membuat Baim Wong mejadi tersangka. Pasalnya persyaratan sebagai tersangka sudah dipenuhi oleh Baim Wong. lantas seperti apakah informasinya? Yuk, cek di bawah ini

BPI KPNPK Desak Polisi

Instagram/@baimwong
Foto : Instagram/@baimwong

Ketua umum organisasi masyarakat BPI KPNPA, Tubagus Rahmat Sukendar mempertanyakan kelambanan penanganan perkara konten prank Baim Wong yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Rahmat Sukendar pun membandingkan penanganan perkara lain yang lebih cepat terkait persoalan penghinaan seorang artis.

“Ini ada apa, kok lamban sekali penanganannya? Bisa-bisanya kasus penghinaan artis diproses jauh lebih cepat dibandingkan penghinaan terhadap institusi Polri. Saya serius menanyakan ini kepada para penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus ini,” kata dia dalam keterangan tertulis Kamis 1 november 2022 siang.

Rahmat pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk serius menangani perkara Baim Wong ini. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Penanganan yang keliru dan tidak serius hanya menambah persepsi bahwa penegakan hukum memang pilih kasih kepada mereka yang kaya dan memiliki uang.

“Kelambanan dan ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar dia.

Baim Wong Layak jadi Tersangka

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Menurut Tubagus Rahmat Sukendar, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP. Terlebih, semua prasyarat atas penetapannya sebagai tersangka sudah cukup terpenuhi.

“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan bagian Propam jika tak ada kejelasan penanganan perkara,” tuturnya.

Seperti diketahui, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel lantaran membuat konten prank KDRT yang dibuat keduanya. Organisasi Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan keduanya dengan tuduhan membuat laporan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 202 KUHP. (jra)

Topik Terkait