img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis psikotropika golongan IV. Artis yang sedang hamil ini ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah pada 17 Maret 2020 di rumah mereka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan bukti 15 butil pil xanax di meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di tasnya. Berdasarkan hasil test urin, Vanessa negatif tapi suaminya, Bibi positif mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1997, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Saat ini statusnya sebagai tahanan kota sambil menunggu proses sidang.

Lantas bagaimana nasib Vanessa Angel dan suami? Berikut penjelasannya dari hasil konferensi pers di live Instagram Polres Jakarta Barat yang turut dihadiri Vanessa.

Suami direhabilitasi

Vanessa Angel dan suami ditangkap polisi

Dalam kesaksian awal saat ditangkap, Bibi mengaku ketergantungan obat karena sulit tidur. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu harus menjalani rehabilitasi untuk sembuh dari ketergantungan.

Topik Terkait