img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Pesulap Merah menuturkan bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian. Hal ini diduga telah dilakukan oleh pria yang kini berusia 27 tahun itu melalui salah satu media sosial pribadi miliknya.

"Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan gitu. Itu kan definisi dukun yang saya maksud," kata pria bernama Marcel Radhival itu.

"Yang kalau saya nyebut dukun di channel saya, yang saya maksud itu sebenarnya gitu, yang menggunakan alat-alat atau pun trik untuk mengelabui pasiennya," lanjut Pesulap Merah.

Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.

Topik Terkait