img_title
Foto : Instagram/baimwong

"Kalau yang pasal 36 yang kemarin kan sudah ada perdamaian, sudah dituangkan juga dalam surat tinggal dihilangkan saja, nanti kan ada proses restorative justice," paparnya.

"Sudah diberikan, sudah dilampirkan bukti-bukti bahwa telah adanya perdamaian. Tinggal mungkin nanti akan dikeluarkan secepatnya. Karena menurut saya perdamaian adalah hukum yang paling tertinggi," lanjutnya.

Di sisi lain, Machi Achamd menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika pihak penyidik menginginkan saksi baru.

"Kita menunggu saja kalau diperlukan ya pasti, apakah masih diperlukan apakah sudah cukup," pungkas kuasa hukum Baim Wong tersebut. (rth)

Topik Terkait