img_title
Foto : TikTok/likamrln

Menurut Ustaz Mohay, ibu mertua bagaikan ibu kandung sendiri yang haram untuk dinikahi. Meski sudah cerai pun, sangn ibu mertua tak boleh dinikahi.

“Ibu mertua pun itu jadi ibu kandung dan masuk kepada mahram yang haram untuk dinikahi. Sampai kapanpun, meskipun dengan istri itu sudah cerai. Tetap tidak bisa, karena anaknya sudah dicolek,” kata Ustaz Mohay dilansir dari Instagram IntipSeleb_antv.

“Jadi sudah pisah pun, tetap itu ibu mertua tidak boleh dinikahi. Apalagi kalau masih berjalan rumah tangga bersama istrinya,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa dosa menzinahi ibu mertua sangat besar dan akan mendapat kemurkaan dahsyat dari Allah SWT. (rth)

Topik Terkait