img_title
Foto : Instagram/@baimwong

Sekedar informasi, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS itu, Alfian Rachman Hasibuan menjerat aktor Baim Wong dengan pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kendati demikian, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lainnya lagi terkait kasus dugaan konten prank KDRT. (rgs)

Topik Terkait