img_title
Foto : Indrabekti/instagram

"Secara prinsip, dari Mas Indra Bekti memang mempunyai hak sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif, sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN," terangnya.

Lebih lanjut, penyakit yang diderita Indra Bekti juga masih berada dalam jaminan.

"Kedua, kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN," ujarnya.

Meski begitu, Indra Bekti mesti mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS. Jika pihak keluarga ingin 'naik kelas' ruang perawatan, katanya, maka hanya tinggal menambah biaya tambahan.

"Jadi, karena saat ini, misalnya kondisi mas Indra Bekti sudah stabil, tapi, masih perlu perawatan, sebenarnya bisa, tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan," katanya.

"Untuk biaya pengobatan, kalau dirawat di rumah sakit yang bekerja sama, itu full, sesuai dengan haknya," pungkasnya. (hij)

Topik Terkait