img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Baim Wong terlihat menyambangi kantor polisi pada Selasa, 17 Januari 2023. Ia turut ditemani dengan kuasa hukumnya.

Saat ditanya, ternyata Baim Wong melayangkan laporan atas dugaan penipuan giveaway yang mengatasnamakan dirinya. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baim Wong Layangkan Laporan

Instagram/@baimwong
Foto : Instagram/@baimwong

Baim Wong melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya. Mereka diduga melakukan penipuan berkedok giveaway kepada beberapa penggemar suami Paula Verhoeven itu.

"Akhirnya, saya baru sekarang melaporkan," ungkap Baim Wong kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baim mengatakan bahwa telah banyak korban berjatuhan akibat adanya penipuan giveaway yang mengatasnamakan dirinya. Korban pun berasal dari banyak kawasan di Indonesia, seperti Bandung, Jakarta, bahkan hingga luar pulau, salah satunya Sulawesi.

"(Korban berasal dari) Bandung, Sulawesi, banyak. Ada yang dari Jakarta juga," jelas Baim Wong.

Baim Wong merasa sedih sebab para penggemarnya telah mengalami banyak kerugian. Para penggemar Baim Wong berasal dari beragam profesi, bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan.

"Yang paling gede ngaku ke saya 31 (juta), 23 (juta). Dan itu dari tukang seblak dan orang biasa, gak ada kerjaan," terang Baim Wong.

Baim Wong Menduga Pelaku Merupakan Sindikat

Instagram/@baimwong
Foto : Instagram/@baimwong

Menurut Baim Wong, pelaku tidak bergerak secara sendiri-sendiri. Ia menduga, selama ini, para pelaku merupakan sindikat.

"Pasti sih (pelaku merupakan sindikat). Kan pernah ditelusuri juga dan nomor teleponnya ada banyak banget," jelas ayah dari Kiano Tiger Wong itu.

Kuasa hukum Baim Wong dalam kasus ini, Erick Filemon Sibuea menjelaskan bahwa kliennya itu melaporkan dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Atas hal ini, terlapor terancam kurungan pidana maksimal 12 tahun.

"Ini masih dalam lidik polisi. Yang kami laporkan Pasal 35 dan 51 ayat (1) UU ITE. Setiap orang yang sengaja, tanpa hak dan melawan hukum memanipulasi penciptaan, mengubah, menghilangkan dokumen elektronik," kaya kuasa hukum Baim Wong.

"Pidananya paling lama 12 tahun," sambung Erick.

Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/300/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Topik Terkait