img_title
Foto : Berbagai sumber

Sebagai tambahan, KPI juga menjelaskan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun. Hal itu dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.

Topik Terkait