img_title
Foto : Dok.Sule

IntipSeleb Lokal – Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal baru selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Februari 2023. Kasus ini menyeret tiga nama pelawak Tanah Air, yakni Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi.

Saat menyambangi Polda Metro Jaya, Syahrul Rizal didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Muhammad Mualimin. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Polisi Bakal Kembali Panggil Dua Orang Saksi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Mohammad Mualimin menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan, pihak kepolisian bakal kembali memanggil saksi untuk kasus yang menyeret tiga komedian Indonesia itu. Satu saksi bakal dipanggil esok, Selasa, 7 Februari 2023. Satu saksi lagi bakal kembali dimintai keterangan sehari kemudian, yakni Rabu, 8 Februari 2023.

"Yang jelas, dua saksi yang diajukan oleh klien kami itu akan dipanggil besok pada hari Selasa, dan satunya lagi Rabu di kira-kira jam satu siang di sini (Polda Metro Jaya) juga," ungkap Muhammad Mualimin kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Februari 2023.

Kedua orang saksi tersebut merupakan teman pelapor, Syahrul Rizal. Menurut Mualimin, pelapor dan teman-temannya saat itu sedang menonton video Budi Dalton mengatakan bahwa 'miras adalah minuman Rasulullah' yang disambut tawa oleh Sule dan Mang Saswi.

"Pihak pelapor sendiri, kebetulan temen pelapor saya waktu pertama kali melihat video itu kan sedang nongkrong, nah itu kan kebetulan ada rame-rame di YouTube," kata sang kuasa hukum.

Merasa ketiga pelawak tersebut menistakan agama, mereka pun geram. Akhirnya, laporan Syahrul Rizal ini pun dilayangkan pada 23 November 2023 lalu.

"Dan akhirnya ditonton bareng 'Oh, ini enggak bener ini. Ini harus dilaporkan'. Begitu kira-kira kesimpulannya dari pelapor ini," ujar kuasa hukum Syahrul Rizal itu.

Syahrul Rizal Jalani Empat Jam Pemeriksaan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Syahrul Rizal sendiri telah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam lamanya, mulai dari pukul 13.00 hingga 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pelapor Sule CS itu diminta menjawab 25 pertanyaan pihak kepolisian.

"Lalu, pemeriksaan juga berjalan selama 4 jam, mulai dari jam 1 sampai jam hampir jam 5 tadi," kata sang kuasa hukum," pungkas Mualimin.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Sule CS tersebut telah dilaporkan ke polisi sebab sebuah percakapan dalam sebuah video yang sempat diunggah di YouTube Budi Dalton. Di konten itu, Budi Dalton menyebut bahwa 'miras adalah minuman Rasulullah'. Lalu, Sule dan Mang Saswi menyambut kelakar tersebut dengan tawa.

Atas laporan Syahrul ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (rth)

Topik Terkait